REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD — Selain dikenal sebagai penemu teori pelangi, Al Qarafi juga dikenal oleh masyarakat pada masanya sebagai seorang ahli ilmu kalam atau teologi. Dia juga merupakan salah satu ahli hukum Islam yang bermazhab Maliki.

Mazhab Maliki sendiri merupakan salah satu dari empat mazhab fikih yang didirikan Imam Malik bin Anas. Mazhab ini kebanyakan dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, Aljazair, Mesir, dan beberapa daerah yang ada di Afrika.

Dalam bidang hukum, Al Qarafi sering dianggap sebagai ahli hukum mazhab Maliki terbesar saat itu. Sebab, tulisan-tulisannya mengenai hukum Maliki banyak memberikan pengaruh yang besar terhadap teori hukum Islam (ushul al-fiqh), yang tersebar di seluruh dunia Muslim.

Desakan Al Qarafi terhadap adanya batas-batas hukum juga menggarisbawahi pentingnya aspek nonhukum. Dia menganggap pentingnya pertimbangan menggunakan akal pikiran dan hati nurani dalam menentukan tindakan yang tepat dan baik.

Pemikiran ini melahirkan implikasi signifikan adanya reformasi hukum di dunia Islam modern. Pandangan Al Qarafi mengenai kepentingan umum atau maslahah, dan kemampuannya menyediakan sarana mengakomodasikan perbedaan antara realitas modern dan pramodern begitu baik.

Beberapa karyanya yang paling penting dalam bidang hukum Islam, antara lain, Al-Dhakhirah (The Stored Treasure), Al-Furuq (Differences), dan Nafais al-Usul (Gems of Legal Theory).

Karya lainnya, Kitab al-Ihkam fi Tamyiz al-Fatawa an al-Ahkam wa Tasarrufat al-Qadi wa'l-Imam (The Book of Perfecting the Distinction Between Legal Opinions, Judicial Decisions, and the Discretionary Actions of Judges and Caliphs).